Sangat penting dilakukan guna menjaga keamanan data pertanahan masyarakat.
Sertipikat tanah yang saat ini diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN masih merupakan dokumen cetak yang memiliki beberapa kelemahan, antara lain:
Rentan rusak karena dimakan oleh rayap, terkena musibah seperti kebanjiran, kebakaran, tsunami, dan berbagai bencana alam lainnya.
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital
BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya
Maka, arti dari sertipikat elektronik atau disebut dengan Sertipikat el adalah sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Kategori :