Setibanya di lahan, korban melihat diduga tersangka bersama rekan-rekanannya, sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban.
BACA JUGA:Pencuri Milik Mahasiswa Univbi di Taba Tengah Diamankan
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau
Dan kemudian korban dan anaknya menyenteri tersangka, kemudian korban berteriak " Jangan lari kau maling….maling! "
Setelah itu korban bersama anaknya berikut anggota Polsek STL Ulu Terawas melakukan pengejaran terhadap diduga tersangka yang berusaha melarikan diri ke sungai.
Akhirnya berhasil ditangkap 1 tersangka atas nama Robinho lalu dibawa ke Polsek Terawas. Sementara 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian buah kelapa sawit lebih kurang sebanyak 43 janjang sawit dan jika ditimbang lebih kurang 1.300 kg dan apabila di tafsir dengan nilai uang lebih kurang senilai Rp 2.860.000. Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek dan 43 janjang sawit
Lalu tersangka dijebloskan ke penjara laporan polisi LP/B//IX/2024/SPKT/Polsek Bkl Ulu Terawas / Polres Mura / Polda Sumsel, tgl 04 September 2024.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dalam perkara pidana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.