KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus pembunuhan di Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2 sempat menghebohkan warga Kota Lubuk Linggau.
Kini kasusnya telah dilimpahkan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Keduanya yakni Icang Songoli (25) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan Belly (40) paman Icang yang merupakan warga Lubuk Linggau yang aslinya juga warga Desa Desa Mandi Angin.
Mereka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, Baju dan celana korban serta pisau yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.
BACA JUGA:Pelaku yang Habisi Nyawa Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau Sudah Janji Mau Nikahi Pacar
BACA JUGA:Bukan Lari ke Muratara, ini yang Dilakukan Pelaku Kepada Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah JPU Imam Hidayat SH setelah berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.
Keduanya dilimpahkan karena diduga melakukan penganiayan hingga menyebabkan 1 korban tewas, dan 1 korban luka-luka.
Korban tewas adalah Aan Saputra (24) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sementara korban luka, adalah kakak ipar Aan, yakni Amir Hamzah (36), juga warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir.
BACA JUGA:Didampingi Istri, 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuklinggau Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Heboh Pria Asal Muratara Jadi Korban di Pasar Satelit, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 September 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengatakan kedua tersangka menyerahkan diri didampingi istri dan keluarga, Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kedua tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan akan proses hukum selanjutnya” jelas Kasat Reskrim.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida, SH melalui, JPU Imam Hidayat SH, mengatakan tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.