BACA JUGA:20.772 Formasi CPNS Kemenag, Ada Peluang Guru Ilmu Tafsir
Awalnya, calon pelamar hanya diperbolehkan menggunakan e-meterai pada dokumen seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.
Namun, mengingat adanya kendala dalam pembelian e-meterai, BKN kini memperbolehkan menggunakan meterai tempel sebagai alternatif.
"Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," jelas BKN.
BKN menambahkan, pada tahap selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan meterai yang digunakan oleh pendaftar.
BACA JUGA:Catat, 6 Tips Agar Lulus CPNS 2024
BACA JUGA:3 Hari Lagi CPNS 2024 Akan Ditutup, Ada 2 Kementerian yang Belum Tutup, Yuk Buruan Cek!
Oleh karena itu, para pelamar diimbau untuk memastikan keaslian meterai yang mereka gunakan.
Imbauan dan Komitmen dari Pemerintah dan Peruri
Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta seluruh pelamar untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan baik.
Pelamar diharapkan menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih teliti agar tidak terjadi kesalahan, sambil menunggu perbaikan layanan e-meterai.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang
BACA JUGA:CPNS 2024 Diperpanjang Sampai 10 September Ini Gara-gara Kendala E-meterai
Sementara itu, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan e-meterai yang sempat terganggu akibat lonjakan penggunaan menjelang penutupan pendaftaran CPNS 2024.
Saat ini, layanan e-meterai sudah kembali normal, dan Peruri berkomitmen untuk memastikan ketersediaan e-meterai bagi seluruh pelamar CPNS 2024.