BACA JUGA:Intip Spesifikasi Honda NW F125 Motor Retro Baru 2024, Mesin Irit BBM Punya Fitur NFC
BACA JUGA:2 Kendaraan Ini Tidak Bisa Isi BBM Subsidi Lagi, Yuk Cari Tau Kenapa?
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pemerintah akan menetapkan kriteria pengguna BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Untuk solar subsidi, batas maksimal kapasitas mesin adalah 2.000 CC, sementara untuk BBM jenis Pertalite batas maksimal adalah 1.400 CC.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha lebih selektif dalam menyalurkan subsidi BBM agar benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyatakan harapannya agar pengetatan aturan konsumen BBM bersubsidi, khususnya untuk Pertalite dan Solar, dapat diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Awal Agustus 2024 Harga Asli BBM Pertalite Bukan Rp10.000/Liter, Berikut Rincian Harga Terbarunya!
BACA JUGA:Olahan Minyak Mentah di Musi Rawas Dibeli Para Pengecer BBM, ini yang Dilakukan Polres Musi Rawas
"Kita berharap ya itu (dilaksanakan Oktober 2024)," jawab Luhut saat ditanya mengenai kepastian pemberlakuan aturan ini.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas keputusan final terkait pengetatan penyaluran BBM bersubsidi.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi aturan ini sudah mulai dilakukan, dan keputusan akhir akan diambil oleh Presiden.
"Ini lagi mulai (sosialisasi), nanti kita mau rapat sekali lagi dengan Presiden (Jokowi), baru nanti kita (pengetatan konsumen BBM bersubsidi) diputuskan oleh Presiden," jelas Luhut.
BACA JUGA:13 Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024 dan BBM Non Subsidi
BACA JUGA:Bocor! BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Kendaraan Ini Dilarang Nenggak
Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan berhak menerima subsidi BBM, kebijakan ini akan membatasi akses mereka untuk membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Luhut menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pengetatan, melainkan upaya untuk memastikan bahwa orang yang tidak berhak tidak lagi mendapatkan subsidi BBM.