Cek! BBM Bersubsidi per 1 Oktober 2024, Masih diPerbolehkan Mengisi BBM, Ini Daftar Kendaraannya

Selasa 10 Sep 2024 - 08:56 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLIGGAUPOS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyusun aturan baru mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Aturan ini nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) dan diharapkan mampu memastikan BBM bersubsidi  disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga BBM bersubsidi agar tetap dapat dinikmati oleh kelompok-kelompok yang memerlukannya, seperti angkutan umum dan layanan taksi online.

BACA JUGA:6 Cara Mendaftar Kode QR Pertalite Buat Membeli BBM Bersubsidi Akan Mulai Awal Oktober 2024

BACA JUGA:Per 1 September 2024 BBM Non Subsidi Turun Harga, Ada Promo di MyPertamina Buruan Cek

Kelompok ini dianggap sangat vital bagi mobilitas masyarakat dan layak mendapatkan subsidi BBM.

Dalam keterangannya, Erika menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebijakan baru ini.

Pasalnya, sasaran utama dari pengetatan penyaluran BBM bersubsidi adalah mobil pribadi, yang tidak lagi akan mendapatkan akses ke BBM bersubsidi.

"Jadi kalau misalnya kendaraan angkutan umum penumpang itu semua masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi termasuk tadi yang disampaikan Pak Luhut, ojol gitu ya, taxi online.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Honda NW F125 Motor Retro Baru 2024, Mesin Irit BBM Punya Fitur NFC

BACA JUGA:Tak Lagi Rp10.000/Liter, Ini Daftar Harga Asli BBM Pertalite Terbaru di Agustus 2024

Jadi sebetulnya masyarakat tidak perlu terlalu khawatir," ujar Erika, Senin 9  September 2024.

Selain angkutan umum dan taksi online, kendaraan logistik juga masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Pemerintah akan melakukan pemilahan lebih lanjut terkait industri mana saja yang berhak mendapatkan subsidi BBM.

Erika juga menegaskan bahwa sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti angkutan laut, kereta api, dan bus umum, tetap akan mendapat subsidi BBM.

Kategori :