Dijelaskan Jhuan, bahwa fungsi media dalam Pilkada mencakup banyak hal, terutama dalam menyampaikan informasi kepada publik serta bisa menjadi wadah penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada penyelenggara maupun kontestan Pilkada itu sendiri.
Menjelang Pilkada kata Jhuan, tidak bisa dihindari situasi politik menjadi lebih panas. Bahkan, arah dukungan masyarakat kepada para kontestan tidak menutup kemungkinan bisa memicu situasi dan kondisi menjadi lebih panas.
Disinilah menurut dia wartawan dan media massa bisa mengambil peran sebagai penyei
Menjelang Pilkada kata Jhuan, tidak bisa dihindari situasi politik menjadi lebih panas.
BACA JUGA:Bawaslu Minimalisir Pelanggaran Politik Uang
BACA JUGA:Data Bawaslu Ada 84 Daerah Masuk Kategori Rawan Tinggi
Bahkan, arah dukungan masyarakat kepada para kontestan tidak menutup kemungkinan bisa memicu situasi dan kondisi menjadi lebih panas.
Disinilah menurut dia wartawan dan media massa bisa mengambil peran sebagai penyeimbang. Memberikan informasi yang benar dan tidak memihak.
“Diposisi inilah peran media massa dan jurnalis sangat diperlukan sebagai penyeimbang,” tutur Jhuan.
Saat membuka sosialisasi menyebutkan, pihaknya sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang adalah lembaga yang diamanahi untuk memantau dan mengawasi seluruh proses dan tahapan Pemilu.
BACA JUGA:Ini Potensi Pelanggaran di Pilkada 2024 Menurut Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Harus Netral Saat Sidang di MK
Hanya saja katanya, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri. Dukungan dari semua pihak, terutama media massa dan wartawan sangat dibutuhkan.
Ditambahkan Jhuan, PWI tidak bisa mengemban amanah ini sendirian, dukungan dari semua lini sangat dibutuhkan.
Kemudian Praktisi Hukum Darmansyah, SH mengatakan bahwa untuk penyelesaian pelanggaran Pilkada ada Gakkumdu dan itu tergantung jenis pelanggaran apakah administrasi, atau lainnya.
"Yang pasti dalam Bawaslu itu ada namanya Gakkumdu yang siap menyesaikan masalah persoalan pilkada baik kenetralan ASN, atau money politik,” papar Darmansyah.