Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

Kamis 12 Sep 2024 - 13:25 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Tak Miliki Izin, PU Tata Ruang Minta Pembangunan Gudang di Tanah Periuk Musi Rawas Dihentikan

BACA JUGA:5 Keuntungan Sertipikat Tanah Eletronik, Salah Satunya Terhindar dari Mafia Tanah

Setelah mendapatkan penetapan ahli waris, langkah berikutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB ini berfungsi sebagai bukti peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pembeli.

Jika pembeli dan pemilik lama yang sudah meninggal sudah mengurus AJB sebelumnya, pembeli bisa meminta salinan AJB dari PPAT.

PPAT juga diwajibkan untuk mengirimkan dokumen ini ke Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak tanda tangan AJB, sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

BACA JUGA:Tak Miliki Izin, PU Tata Ruang Minta Pembangunan Gudang di Tanah Periuk Musi Rawas Dihentikan

BACA JUGA:Manfaat Tersembunyi Dari Kacang Tanah, Yang Jarang Diketahui Semua Orang

Mengajukan Permohonan Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB selesai, pembeli harus mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan.

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani.

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

BACA JUGA:Disaksikan Pemilik Tanah yang Berbatasan dengan Tanah Wakaf Proses Pengukuran Tanah Tidak Ada Komplain

Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.

Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan identitas kuasa.

Kategori :