Sebagai contoh, jika luas tanah adalah 500 meter persegi dan nilai tanah per meter persegi adalah Rp 2,5 juta, maka:
Biaya = (2.500.000 x 500) / 1000 + 50.000 = 1.250.000 + 50.000 = Rp 1.300.000
Proses dan Waktu Penyelesaian
Setelah semua dokumen dan biaya diserahkan, proses balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan biasanya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir
BACA JUGA:Ini Jurus Agar Terhindar dari Mafia Tanah, Mudah dan Anti Ribet
Selama periode ini, petugas akan memverifikasi semua dokumen dan memproses perubahan nama pada sertifikat tanah.
Mengurus balik nama sertifikat tanah setelah pemilik lama meninggal dunia memerlukan ketelitian dan kesabaran, namun langkah-langkah yang tepat akan memastikan proses berjalan lancar dan status kepemilikan tanah Anda menjadi sah secara hukum.