Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

Kamis 12 Sep 2024 - 13:25 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Fotokopi akta pendirian badan hukum jika pemohon adalah badan hukum.

Sertifikat tanah asli dan AJB dari PPAT.

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

Fotokopi KTP semua pihak (pembeli, penjual, ahli waris).

Izin pemindahan hak, jika tercantum dalam sertifikat.

Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pendaftaran.

BACA JUGA:Pengembang Diduga Tipu Konsumen di Lubuk Linggau, Modus Jual Beli Tanah yang Diagunkan ke Bank

BACA JUGA:5 Keuntungan Sertipikat Tanah Eletronik, Salah Satunya Terhindar dari Mafia Tanah

Membayar Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertifikat tanah biasanya dihitung berdasarkan nilai tanah dan luasnya.

Berikut rumus tarif balik nama:

Biaya = (Nilai Tanah per meter persegi x Luas Tanah) / 1000 + Biaya Pendaftaran

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Kategori :