KORANLINGGAUPOS.ID - Banyak orang yang penasaran bahkan ada yang tidak tahu berapa biaya pajak motor Honda Scoopy.
Namun, tak hanya biaya pajaknya saja, tapi juga besarnya denda dan biaya perpanjangan STNK-nya.
PT Astra Honda Motor sudah merilis produknya yaitu Honda Scoopy dari tahun 2009.
Hingga saat ini, Honda Scoopy masih menjadi salah satu skutik yang paling diminati dan terlaris di Indonesia.
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Yamaha NMax? Yuk Cek Disini untuk Semua Tipe dan Tahun
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Biaya Pajak Vario 125 Lengkap, Semua Tahun dan Tipe
Keunggulan Scoopy antara lain desainnya yang klasik, jok lebar dan nyaman, bodi ramping, serta mudah dikendarai.
Nah, untuk pajak Honda Scoopy sendiri bisa dibilang sangat murah.
Tapi, tergantung dari tahun rilis Honda Scoopy tersebut.
Berikut Biaya Pajak Honda Scoopy yang dikutip KORANLINGAUPOS.ID dari berbagai sumber:
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak PCX 160? Yuk Cek Disini
BACA JUGA:Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak? Yuk Cek
Biaya pajak Honda Scoopy 2009 = Rp112.000
Biaya pajak Honda Scoopy AT 2010 = Rp118.000
Biaya pajak Honda Scoopy 2010 = Rp118.000