KORANLINGGAUPOS.ID - Dua wanita dan satu laki-laki dari BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan Penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketiganya yakni tersangka Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 ASN warga Jalan lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur Baru, Kabupaten Muratara.
Dian Winani menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018 ASN warga Jalan Tanara No. 1, RT 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Lalu Jefri Afrimando (39) selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018 ASN warga Jalan Tanara, RT 4, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi
BACA JUGA:Universitas PGRI Silampari Deklarasi Anti Bullying, Kekerasan Seksual, Narkoba, dan Korupsi
Ketiganya diamankan petugas karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,04 Miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 atas nama Jeri Afrimando.
Namun penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis, 12 September 2024, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi menjelaskan modus operandi kedua tersangka dalam melakukan korupsi dengan mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.
BACA JUGA:Oknum Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Akui Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bentuk Daerah Percontohan Anti Korupsi
"Kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan membayar lebih transaksi dari yang sebenarnya,” ucap Wakapolres.
Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 68 orang saksi yakni 49 orang saksi ASN Kabupaten Musi Rawas Utara, 17 orang saksi pemilik usaha dan 2 orang saksi ahli.
"Selain itu turut diamankan 126 dokumen dan 1 Unit Handphone Galaxy A8 sebagai barang bukti proses penyidikan,” papar Wakapolres.