BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pj Walikota Lubuklinggau Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah
Mencatat pengeluaran belanja pada BKU tanpa uraian kegiatan, tidak melakukan tutup buku pada BKU secara periodik, Atas perintah Jeri Afrimando dan Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.
Menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi senilai Rp251.438.260,00; dan Atas perintah Jeri Afrimando, memberikan uang tunai senilai Rp10 juta kepada Herlinah selaku Kasi Pelayanan periode Januari sampai Juni 2018 untuk diberikan kepada Pihak yang tidak berhak.
Sedangkan Herlinah selaku Kasi Pelayanan periode Januari sampai Juni 2018 dan Direktur RSUD Rupit periode Juli sampai Desember 2018, yang diduga Bersama Jeri Afrimando dan Dian Winani tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit.
Menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD RSUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ), Memerintahkan Dian Winani, Frandede, dan Silviawati untuk membuat SPJ dan melengkapi SPJ dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2019.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Hasil Korupsi BUMD Mura Sempurna ke Kas Negara
Memerintahkan Dian Winani untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya Menggunakan uang senilai Rp49.600.000,00 yang diterima dari Sdri. DIAN WINAN! secara tunai, barang (handphone Samsung A8 (2018) senilai Rp 4.700.000,00) dan uang senilai R30.000.000,00 yang berasal dari pengembalian uang yang batal diserahkan zulbakri kepada Pihak yang tidak berhak; dan Menerima uang tunai senilai Rp10 juta dari Dian Winani dan memberikan uang tersebut kepada Pihak yang tidak berhak atas perintah Jeri Afrimando.