Tanpa pikir panjang, security berhasil mengamankan tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Kemudian, tersangka dan sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg senilai Rp 3 juta dan sepeda motor tersangka diamankan petugas keamanan, lalu melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu, berdasarkan laporan polisi LP/ B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 12 september 2024 untuk ditindaklanjuti.
Selain tersangka, anggota menyita BB berupa 85 janjang sawit dan Sepeda Motor Honda Revo tanpa plat.
BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.