Oknum Warga BTS Ulu Curi Sawit PT SMS Musi Rawas

Sabtu 14 Sep 2024 - 20:18 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Tanpa pikir panjang, security berhasil mengamankan tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.

Kemudian, tersangka dan sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg senilai Rp 3 juta dan sepeda motor tersangka diamankan petugas keamanan, lalu melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu, berdasarkan laporan polisi LP/ B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 12 september 2024 untuk ditindaklanjuti.  

Selain tersangka, anggota menyita BB berupa 85  janjang sawit dan   Sepeda Motor Honda Revo tanpa plat.

BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.

Kategori :