KORANLINGGAUPOS.ID - Viral di media sosial pria asal Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) menikahi 2 wanita sekaligus.
Pria itu bernama Epan Padli (25) Sabtu 14 September 2024 melaksanakan resepsi pernikahan di Desa Pauh dengan 2 wanita sekaligus.
Yaitu Halima Leti (24) yang berasal dari Desa Pauh Kabupaten Musi Rawas Utara dan Purnama Linda (24) yang berasal dari Kota Palembang.
Lalu, bagaimana hal ini dalam pandangan Islam ?
BACA JUGA:Viral, ini Alasan Pria Asal Pauh Muratara Nikahi 2 Pujaan Hatinya Sekaligus
BACA JUGA:Mau Dimadu, 2 Mempelai Wanita yang Dinikahi Pemuda Muratara Buat Surat Keterangan
Untuk tahu lebih jauh tentang hal tersebut, wartawan KORANLINGGAUPOS.ID mewawancarai Ketua DPD Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (FORPESS) Kota Lubuk Linggau Ustadz H. Ahmad Fikri, S.Pd.I Minggu 15 September 2024.
Ustadz H. Ahmad Fikri, S.Pd.I. Foto : Dokumen Pribadi
Menurutnya pernikahan seperti ini dalam Islam tidak masalah, alias halal, karena hukumnya sama dengan poligami.
“Yang paling penting, semuanya beragama Islam dan sudah ada kesepakatan diantara mereka atau sama-sama ridha. Proses akad nikahnya juga dalam 2 waktu yang berbeda.” jelasnya.
Namun akan menjadi masalah, kata Ustadz Fikri, jika pihak perempuan atau laki-lakinya ada yang non muslim, karena ada pertimbangan lagi dari sudut hukum lain.
BACA JUGA:Viral Pemuda Muratara Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Cerita Kebahagiannya ke 3 Mempelai
BACA JUGA:Ganti yang Lama, Buku Nikah Terbaru 2024 akan Diterbitkan, Simak Informasinya
Jadi, terang Ustadz Fikri, seorang pria yang memutuskan untuk poligami, harus bisa berlaku adil dalam hal pemberian nafkah kepada 2 istrinya, baik nafkah lahir seperti kebutuhan sandang, pangan, papan maupun nafkah batin dalam hal mempergauli istri.