Warga Muratara Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Pandangan Islam Menurut Ulama Lubuk Linggau

Minggu 15 Sep 2024 - 21:56 WIB
Reporter : YEZI FADLY
Editor : SULIS

“Dia harus siap dengan segala konsekuensinya, seperti bisa memberikan nafkah lahir yang cukup untuk keduanya, dan mem­per­gauli kedua istrinya dengan baik, salah satunya berbagi malam dengan adil,”jelasnya.

Sebelumnya diberitakan di KORANLINGGAUPOS.ID, pernikahan warga Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara bernama Epan viral di Media Sosial (Medsos), Sabtu 14 September 2024. 

Bagaimana tidak, pada umum­nya saat resepsi hanya ada sepasang pe­ngantin yang duduk di pela­mi­nan. Namun berbeda di pesta per­ni­kahan Epan, ia didampingi oleh dua istri sekaligus.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Hubungan Pernikahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan Usai Diterpa Dugaan Perselingkuhan

BACA JUGA:Jenis, Bentuk, dan Kadar Mahar Terbaik Menurut Islam, Pernikahan Terindah dengan yang Tersayang

Foto ketiga­nya duduk di pelaminan pun beredar luas di Medos dan menjadi viral. Informasi ini dibenarkan oleh Kades Pauh, Aziz saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 14 September 2024. 

”Benar begitu kondisinya. Saya bahkan hadir langsung termasuk Pak Bupati Muratara H Devi Suhartoni juga hadir tadi diresepsi pernikahannya. Ya viral karena tidak biasa, bahkan cukup jadi tontonan masyarakat khususnya para emak-emak tadi selama resepsi,” ungkap Aziz.

Dari informasi yang ia dapat, Epan dan istri pertamanya sudah mempunyai hubungan saat sama-sama di bangku SMA. Keduanya sama-sama warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Lalu setelah lulus sekolah mereka memilih bertunangan. 

”Setelah tunangan Epan  me­ran­tau ke Palembang, bekerja di minimarket modern di sana. Ka­bar­nya Epan jadi kasir. Informasi yang kami dapat di sana ternyata Epan juga memiliki hubungan dengan seseorang yang kini jadi  istri keduanya,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Apakah Nabi Isa Akan Menikah Pada Akhir Zaman? Yukk Simak Penjelasanya Disini!

BACA JUGA:Mau Menikah Pada Bulan Muharram? Yukk Ketahui Hukumnya Menikah di Bulan Muharram dalam Syariat Islam

Kades memastikan jika pernika­han Epan dengan 2 pujaan hatinya sah, cukup umur dan disertai tanda tangan persetujuan kedua belah pihak. Maksudnya, istri pertama mengizinkan Epan menikahi istri keduanya.

”Akad nikahnya tidak bersamaan. Akad nikah dengan istri pertama dua bulan yang lalu, dan satu bulan kemudian baru me­nikahi istri keduanya. Istri pertama warga kita namanya kalau tidak salah Nurma. Setelah resmi menikah mereka bertiga sempat satu rumah di Palembang. Hari ini pulang untuk melaksanakan resepsi di kediaman Epan, nanti mereka akan kembali ke Palembang untuk bekerja,” jelasnya.

Keluarga dari istri pertama di­akuinya semua hadir dalam resepsi pernikahan tersebut. Namun ke­luarga dari istri kedua dari Palembang tidak ada yang hadir.

”Ya tidak tahu juga kita kenapa keluarga dari istri kedua tidak hadir, apa malu atau bagaimana. Tapi sela­ma resepsi semua berjalan lan­car, tidak ada kendala atau per­ma­salahan. Ya walaupun banyak omongan dari masyarakat dari dua keluarga yang hadir tetap senyum selama acara,” ungkapnya lagi. 

BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Penyebab Seseorang Jadi Gagal Menikah Setelah Bertunangan, Kamu Harus Hati-hati

Kategori :