KORANLIGGAUPOS.ID - Sejumlah provinsi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Kenaikan tersebut bervariasi, namun rata-rata kenaikan di lima provinsi Sumbagse ini tidak mencapai 5 persen.
Nilai UMP tertinggi dicatat oleh Provinsi Bangka Belitung dengan Rp 3.640.000 dan kenaikan 4,04%.
Berikut adalah rincian UMP 2024 di lima provinsi Sumbagsel:
BACA JUGA:PMII Lubuklinggau Sukses Adakan PKD V se- Sumbagsel
BACA JUGA:Ada 6 Wacana Pemekaran Provinsi Baru di Pulau Sumatera, Ini 6 Daftar Daerahnya
1. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan UMP 2024 pada 21 November 2023.
UMP yang berlaku untuk tahun depan adalah Rp 3.456.874, mengalami kenaikan sebesar Rp 52.696 atau 1,55%.
Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 8,26%, menjadikan Sumsel sebagai provinsi dengan kenaikan paling kecil di Sumbagsel.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Setiap Provinsi
BACA JUGA:Ada 7 Daerah Termiskin di Provinsi Sumsel, Adakah Tempatmu?
2. Bengkulu
UMP Bengkulu untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.507.079, naik dari Rp 2.418.280 di tahun 2023.
Kenaikan ini sebesar 3,38% atau Rp 88.500, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai kenaikan 8,1%.