Kenaikan ini masih lebih rendah dibandingkan kenaikan 7,5% yang terjadi pada tahun 2023.
Meskipun kenaikan UMP di Sumbagsel untuk tahun 2024 tidak mencapai angka 5%, tetap ada perbedaan yang signifikan di antara provinsi-provinsi tersebut.
BACA JUGA:Ada 3 Daerah di Sumsel Diperkirakan BMKG Bakal Hujan Petir Hari Ini hingga Malam Hari
BACA JUGA:Sumsel Provinsi dengan Nilai Investasi Fantastis, Berdasarkan BPS
Provinsi Bangka Belitung mencatat kenaikan tertinggi, sedangkan Sumatera Selatan mengalami kenaikan terendah.
Penetapan upah ini akan berlaku efektif mulai tahun 2024.
Kategori :