KORANLINGGAUPOS.ID - Malang dialami bocah berusia 4 tahun direnggut pria paruh baya 52 tahun warga Desa Ngestiboga II, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Pria paruh baya tersebut Ahirudin (52) yang masih ada hubungan keluarga dengan bocah sebut saja Mawar (4)
Terduga pelaku yang mencabuli Mawar kini talha berurusan dengan pihak Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Sebagai pria yang telah berumur seharusnya memberikan perhatian dan melindungi, namun berberbeda Ahirudin mengaku khilaf dan kerasukan setan.
BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda
Tersangka ditangkap anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas di Trans 2 Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu 14 September 2024.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan kejadian tersebut
"Benar pencabulan terhadap anak bawah umur, Pelaku sudah diamankan masih dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat hingga melakukan pendekatan persuasif.
BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas
BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung
DAn diketahui pelaku berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Pihak Keluarga bersama Anggota Polsek BTS Ulu mengamankan Ahirudin tanpa perlawanan, pada 14 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf kemasukan iblis/setan," ungkapnya.