Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral

Senin 16 Sep 2024 - 21:36 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Kategori :