Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
Kategori :
Terkait
Jumat 17 Jan 2025 - 11:20 WIB
PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN
Kamis 16 Jan 2025 - 12:59 WIB
Tak Diberikan Uang untuk Beli Rokok Anak Durhaka di Muratara Tega Lakukan ini ke Ibu kandung
Rabu 15 Jan 2025 - 13:37 WIB
Pria di Muratara Cekik Istri Muda, Ini Motifnya
Senin 13 Jan 2025 - 22:12 WIB
Didukung Kodim 0406 Lubuk Linggau, 35 Sekolah di Muratara Makan Bergizi Gratis
Jumat 10 Jan 2025 - 10:08 WIB
Penduduk Termiskin di Sumatera Selatan 2024, Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara Peringkat Berapa?
Terpopuler
Senin 20 Jan 2025 - 19:05 WIB
Pedagang Kuliner Keberatan Jalan di Depan Subkos Ditutup, Ini Saran Mereka
Senin 20 Jan 2025 - 22:56 WIB
Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu
Senin 20 Jan 2025 - 13:35 WIB
Sumatera Selatan Ditinggalkan 5 Daerah Ini Bentuk Provinsi Baru Bernama Palapa Selatan Seluas 8.718,31 km2
Senin 20 Jan 2025 - 14:05 WIB
Oknum Anggota TNI Akhiri Hidup, Ditemukan Security di Mess Pabrik
Senin 20 Jan 2025 - 09:35 WIB
Tertarik Menjadi Agen BRILink? Modal Kecil, Keuntungan Menggiurkan!
Terkini
Selasa 21 Jan 2025 - 07:00 WIB
Keuntungan Menjadi Agen BRILink Siapkan Modalnya Segini, Berikut Estimasi Modal dan Keuntungannya
Selasa 21 Jan 2025 - 06:00 WIB
Biaya Pasang Listrik Baru Tahun 2025, PLN Beri Solusi untuk 3 Cara Pengajuan
Senin 20 Jan 2025 - 22:56 WIB
Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu
Senin 20 Jan 2025 - 22:51 WIB
Kenapa Kita Perlu KB? Berikut Penjelasan dr Indra Tarigan, Sp.OG
Senin 20 Jan 2025 - 22:51 WIB