Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 21:00 WIB
Awasi Money Politik, Bawaslu Lubuk Linggau dan Musi Rawas Patroli
Selasa 19 Nov 2024 - 10:11 WIB
ASN Kapan Pindah ke IKN yang Siap Dihuni? Ini Kata Basuki Hadimuljono
Senin 18 Nov 2024 - 23:04 WIB
Pj Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan ASN Wajib Netral
Senin 18 Nov 2024 - 22:26 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu: Politik Uang Transformasi Digital
Senin 18 Nov 2024 - 22:01 WIB
Pengurus DPC APJI Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik
Terpopuler
Selasa 19 Nov 2024 - 10:47 WIB
Pemprov Sumsel Segera Diumumkan Hasil SKD CPNS 2024, Ini 2 Syarat Utama Dinyatakan Lulus
Selasa 19 Nov 2024 - 09:10 WIB
Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya
Selasa 19 Nov 2024 - 13:34 WIB
Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya
Selasa 19 Nov 2024 - 07:58 WIB
Kesalahan Umum Penyebab Gagal Lulus SKB CPNS, Ini Tips Sukses Hadapi SKB
Selasa 19 Nov 2024 - 08:55 WIB
SKB CPNS 2024 ada 2 Kategori Tes yang Akan Dilaksanakan, Simak Tes SKB dan Cek Jadwal Selengkapnya
Terkini
Selasa 19 Nov 2024 - 22:38 WIB
Film Horor Terbaru Santet Segoro Pitu Tayang di Bioskop, Cek Sinopsis!
Selasa 19 Nov 2024 - 22:08 WIB
Marselino Toreh Sejarah! FT: Indonesia 2 vs 0 Arab Saudi, Indonesia Peringkat Berapa?
Selasa 19 Nov 2024 - 21:45 WIB
Kenali 4 Gejala Usus Bermasalah, Salah Satunya Mudah Lapar
Selasa 19 Nov 2024 - 21:40 WIB
Cara Sehat Nikmati Kopi Tanpa Takut Diabetes
Selasa 19 Nov 2024 - 21:16 WIB