Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral

Senin 16 Sep 2024 - 21:36 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Dikutipnya dari media massa, hal ini lantaran belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA:Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Jajarannya Semua Kegiatan Harus Terpublikasi

Meskipun, tren tindakan kepala daerah ini sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak.

"Karena agak sulit, yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani saat ini terlebih lewat jalur tindak pidana.

Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Telusuri Video yang Beredar

BACA JUGA:Ajak Pers Awasi Pemilu, Bawaslu Musi Rawas Ungkap Wilayah-wilayah yang Rawan

Menurutnya polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kenapa?

Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU.

Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi.

Selain netralitas kepala desa, dirinya juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Disiplin Input Data Badan Ad Hoc

BACA JUGA:Gaji Tembus Rp 7 Juta, Tapi 201 Formasi Bawaslu Ini Masih Nol Pendaftar di CPNS 2024

Secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014.

Kategori :