KORANLINGGAUPOS.ID - Indawan (53) warga Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Selasa 17 September 2024.
Indawan meringkus ditangkap diduga mencuri buah sawit dikebun milik HM (52), di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu 1 September 2024.
Indawan ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas dirumah anaknya di Kota Lubuklinggau pada Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan kejadian tersebut.
"Tim Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus, Idawan, diduga ia mencuri buah sawit," kata AKP Herman Junaidi.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Kota Lubuklinggau.
Anggota langsung meluncur ke Tempat Kejiadan Perkara (TKP).
BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan di Parkiran Masjid Lubuklinggau Segera Disidang
Setiba di lokasi TKP, ternyata benar, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
"TErsangka telah ditangkap anggotanya, dan juga telah menyita barang bukti 50 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1 ton," ungkapnya.
Selain itu, juga diamankan sebagai barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa body dan tanpa Nopol.