KORANLINGGAUPOS.ID - Bakal Calon Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) kembali diterpa isu tak sedap.
HBA disebut-sebut telah 2 periode menjabat Bupati Empat Lawang.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMATERAEKSPRES.ID, isu ini langsung membuat Fahmi Nugroho, SH., MH selaku Tim Kuasa Hukum HBA.
Menurut Fahmi Nugroho, ia merasa perlu meluruskan perhitungan periode masa jabatan HBA yang sempat viral tersebut.
Rabu 18 september 2024, Fahmi Nugroho menjelaskan secara berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.
BACA JUGA:HBA-Henny Daftar lagi ke KPU Empat Lawang, Begini Penjelasan Tim Pemenangan
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati HBA Ajukan Keberatan ke Bawaslu, ini Akar Masalahnya
Fahmi menegaskan, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013.
Hanya saja, kata dia, jabatan tersebut dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, 27 hari.
Jabatan HBA berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif Empat Lawang kala itu.
Menurut Fahmi Nugroho , hal ini menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun.
“Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh,” tegasnya.
BACA JUGA:Perekrutan PTPS Dibuka Bawaslu Ingatkan Panwascam Laksanakan Sesuai Juknis
BACA JUGA:KPU Memverifikasi Berkas Balon Bupati dan Wakil Bupati Diawasi Bawaslu
Secara hukum, jelas Fahmi Nugroho, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh, oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013 yang lalu.