Ada 6 Daftar Dana Pensiun Dibubarkan OJK Tahun 2024, Simak Penjelasanya

Kamis 19 Sep 2024 - 13:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan enam dana pensiun (dapen) karena berbagai alasan.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, kebanyakan dari dana pensiun yang dibubarkan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Ogi menjelaskan bahwa beberapa perusahaan tidak lagi tertarik melanjutkan program dapen dan memilih mengalihkan dana pensiun mereka ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

BACA JUGA:Bedakan Pemasukan PPPK dan ASN, Lalu Bagaimana dengan Dana Pensiun, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Ratusan PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, ini Penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau

"Setiap pembubaran dapen, kunci utama kami adalah memastikan perlindungan peserta tetap terpenuhi," ujar Ogi saat meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028.

Selain pengalihan ke DPLK, beberapa DPPK dibubarkan karena pendiri perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi.

Enam dana pensiun yang telah dibubarkan pada paruh pertama tahun 2024 adalah:

1. Dana Pensiun LEN Industri

BACA JUGA:Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!

BACA JUGA:Ini Tabel Gaji Pensiunan PNS 2024 Perbulannya, Berdasarkan Golongan, Buruan Cek!

2. Dana Pensiun Jasa Tirta II

3. Dana Pensiun Natour

4. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional

5. Dana Pensiun LKBN Antara

Kategori :