Ratusan PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, ini Penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau

Pj. Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa.-FOTO : DOKUMEN LINGGAU POS-

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO   - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN sudah resmi diterbitkan. Hal ini membuat para PPPK senang, karena artinya kedepan PPPK juga memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Dalam Ketentuan Umum UU ASN, disebutkan Pegawai ASN mencakup PNS, ASN, dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri dari tujuh hal, termasuk penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Lalu, apakah kebijakan ini kan memberatkan Pemda ?

Diwawancara terkait kebijakan ini, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa menmastikan jika kebijakan ini diyakininya tak akan membebankan daerah kedepannya. 

“Tidak lah sampai membebankan. Kebijakan ini sebelum diputuskan oleh pemerintah pusat pasti sudah dipertimbangkan secara baik oleh pusat. Namun untuk kepastiannya kedepan seperti apa, kita lihat dulu Juknisnya nanti. Tapi saya yakin tidak akan memberatkan daerah,” ungkap Trisko, Senin 6 November 2023.

 

BACA JUGA:Kisah Pria Paruh Baya, Enam Kali Dipenjara Tak Jera Kini Dibui Lagi

 

Sama seperti gaji PPPK, Trisko mengungkapkan jika sebetulnya tak memberatkan PPPK.

“Karena ada DAU. Hanya saja, seharusnya anggaran DAU bisa digunakan pemerintah untuk pembangunan lainnya namun dialihkan untuk gaji PPPK. Dan DAU yang diberikan pusat tidak besar, sehingga PPPK yang direkrut oleh Pemda tidak bisa banyak. Coba kalau DAU nya ditambah, kita bisa banyak rekrut PPPK. Mereka kan juga nantinya bantu pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau Zulfikar menjelaskan, saat ini gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan gaji PNS golongan 3A.

“Sekitar Rp 2,9 juta perbulan untuk gaji pokoknya,” jelas Zulfikar. 

Ia mengungkapkan, anggaran yang disiapkan Pemkot untuk gaji PPPK saat ini sebesar Rp 1,2 miliar per bulannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan