KORANLINGGAUPOS.ID- Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara resmi disahkan oleh DPR pada Kamis, 19 September 2024.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus, RUU tersebut disetujui untuk menjadi undang-undang baru dengan berbagai perubahan penting yang diharapkan akan memperkuat kinerja kementerian dan lembaga negara.
RUU ini mendapatkan pengesahan setelah melalui pembahasan tingkat II yang dihadiri oleh 48 anggota DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam draf revisi UU yang telah disahkan tersebut, terdapat enam perubahan utama yang mencerminkan kebutuhan pemerintah dalam menata kembali fungsi dan struktur kementerian.
BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024
BACA JUGA:Berikut 13 ‘Wajah Baru’ Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Siapakah Pimpinan Sementara?
Berikut adalah enam poin perubahan tersebut:
1. Penambahan Pasal 6A
Perubahan pertama terdapat pada Pasal 6A yang disisipkan di antara Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal baru ini mengatur tentang kemungkinan pembentukan kementerian tersendiri berdasarkan suburusan atau perincian urusan pemerintahan tertentu.
BACA JUGA:Catat, ini Tugas Guru Bimbingan Konseling Sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
BACA JUGA:Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, 10 Kursi Partai Golkar Berikut Nama-namanya
Pembentukan kementerian baru ini dapat dilakukan asalkan ada keterkaitan dengan ruang lingkup urusan pemerintahan yang lebih besar, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 5.
Hal ini memungkinkan fleksibilitas dalam pembentukan kementerian yang lebih fokus pada tugas-tugas spesifik.
2. Penyisipan Pasal 9A