DPR Resmi Sahkan UU Kementerian Negara yang Baru, Ini 6 Poin Perubahannya

Jumat 20 Sep 2024 - 15:01 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024

Dampak Perubahan

Pengesahan revisi UU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih adaptif dalam menghadapi perubahan situasi global dan domestik.

Selain itu, penghapusan batasan jumlah kementerian memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional.

BACA JUGA:30 September Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Terpilih Bakal Dilantik, Ini Persiapannya

BACA JUGA:KPU Tetapkan Winasta Ayu Duri Gantikan H Rodi Wijaya, Calih DPRD Kota Lubuk Linggau

Namun, pengaturan ini juga menimbulkan tanggung jawab besar bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan wewenang yang lebih besar untuk mengubah struktur organisasi kementerian, Presiden diharapkan tetap mengutamakan kepentingan publik dan menjaga sinergi antara kementerian dan lembaga dalam mendukung kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

Revisi UU Kementerian Negara ini diharapkan akan memperkuat pemerintahan di Indonesia, memberikan ruang bagi inovasi dalam pengelolaan kementerian, serta meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga pemerintah.

Kategori :