DPR Resmi Sahkan UU Kementerian Negara yang Baru, Ini 6 Poin Perubahannya

Jumat 20 Sep 2024 - 15:01 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

5. Perubahan Judul Bab VI

Judul Bab VI dalam UU Kementerian Negara juga mengalami perubahan.

Sebelumnya, Bab VI hanya mengatur tentang hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses

Namun, dalam revisi, judul tersebut diperluas untuk mencakup hubungan dengan Lembaga Nonstruktural dan Lembaga Pemerintah Lainnya.

Perubahan ini mencerminkan perluasan lingkup kolaborasi antar lembaga dalam pemerintahan untuk mendukung efektivitas kerja.

6. Perubahan Pasal 25

Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 25 yang mengatur tentang hubungan fungsional antara kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga lainnya.

BACA JUGA:SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses

BACA JUGA:Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Musi Rawas Presiden Jokowi Sampaikan Ini

Dalam UU sebelumnya, hanya disebutkan hubungan antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, namun kini ditambah dengan lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.

Selain itu, revisi ini memberikan Presiden kewenangan untuk menentukan kedudukan dan tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menata dan menyesuaikan struktur kementerian dan lembaga negara sesuai dengan tantangan yang dihadapi.

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk lebih responsif dalam menghadapi berbagai dinamika, baik di tingkat nasional maupun internasional.

BACA JUGA:Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, 10 Kursi Partai Golkar Berikut Nama-namanya

Kategori :