DPR Resmi Sahkan UU Kementerian Negara yang Baru, Ini 6 Poin Perubahannya

Jumat 20 Sep 2024 - 15:01 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Dalam revisi UU, terdapat pula penambahan Pasal 9A yang mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap unsur organisasi kementerian jika dibutuhkan oleh pemerintahan.

BACA JUGA:Apakah Benar PNS Sulit Dipecat? Begini Menurut Aturan Undang-undangnya

BACA JUGA:Cuma Undang Teman Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 235.000 Anti Ribet dan Langsung Cair

Sebelumnya, susunan organisasi kementerian telah diatur secara rinci dalam Pasal 9, namun Pasal 9A memberikan Presiden ruang untuk menyesuaikan organisasi kementerian dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih dinamis.

3. Penghapusan Penjelasan Pasal 10

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU ini adalah penghapusan penjelasan terkait jabatan Wakil Menteri pada Pasal 10.

Sebelumnya, penjelasan tersebut menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

BACA JUGA:Pasal Anak, Warga Terawas Musi Rawas ini Ribut dengan Tetangga

BACA JUGA: Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 285 KUHP

Penghapusan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang memberikan landasan hukum baru dalam pengaturan posisi Wakil Menteri di kementerian.

4. Perubahan Pasal 15

Pasal 15 dalam UU yang lama membatasi jumlah kementerian hingga 34, namun dalam revisi UU ini, jumlah kementerian tidak lagi ditentukan dengan angka tetap.

Ketentuan Pasal 15 kini memberikan wewenang penuh kepada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

BACA JUGA:Berikut 13 ‘Wajah Baru’ Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Siapakah Pimpinan Sementara?

BACA JUGA:10 Aplikasi Kementrian Kesehatan yang Bisa di Gunakan Untuk Masalah Kesehatan

Perubahan ini memungkinkan fleksibilitas lebih besar dalam struktur pemerintahan dan menyesuaikan kementerian dengan prioritas nasional yang terus berkembang.

Kategori :