Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 285 KUHP
SIDANG : Secara zoom terdakwa Andesta alias Andes (28) jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi karena diduga memperkosa IRT yakni inisial PJ (30) disebuah kebun Karet Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (26/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos. -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Lakukan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) terdakwa Andesta alias Andes (28) dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (26/10/2023)
Resedivis warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti memperkosa IRT yakni inisial PJ (30) disebuah kebun Karet Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Sidang secara tertutup yang diketuai Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH dengan anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari , SH dan Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas IIB Surulangun dampingi kuasa hukum dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH.
Dalam tuntutannya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Andesta alias Andes terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 285 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma , terdakwa merupakan pernah dihukum dalam kasus pencabulan, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. "Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi)," jelasnya.
BACA JUGA:Ganggu Keponakan, Pengangguran Didenda Rp 1 Miliar
Perbuatan yang membuat terdakwa Andesta alias Andes masuk bui pada Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam Kebun Karet milik Budin yang berada di Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Bahwa bemula pada selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 13:30 korban inisial PJ berada dipondok sedang memotong karet dikebun korban dan tiba-tiba datanglah terdakwa ke dekat pondok korban , lalu korban dengan terdakwa “ Apohal Kau ke sini larilah agek laki Aku balek takut ado salah sangko “ setelah itu karena korban melihat terdakwa tidak kunjung pergi dari dekat pondok tersebut korban pun langsung berupaya untuk mencari suami korban yang kebetulan sedang menebas rumput disekitaran kebun.
Pada saat korban ingin mencari tiba-tiba terdakwa mengejar dan langsung menangkap (mendekap) korban dan terdakwa berkata “ Nak kemano kau “ mendengar perkataannya korban berusaha melepaskan dekapan terdakwa dan berkata “Lepaske Aku Nih “ dan setelah itupun terdakwa berkata “ Lepaske Baju Kau Kalo Dak Kau Mati “ dan kemudian terdakwa menarik korban kedalam kebun karet tersebut terdakwa tetap memegang erat kedua tangan korban dan setelah didalam kebun karet tersebut terdakwa langsung menjatuhkan kotban ke tanah yang beralaskan rumput.
Setelah korban jatuh di rumput sehingga terjadilan perkosaan, korban dan saat itu hanya bisa menangis atas apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Kemudian terdakwa mencoba untuk mengulangi perbuatan tersebut karena korban mencoba berontak terdakwa pun langsung melepaskannya dan terdakwa pun langsung memakai celananya dan berkata “Awas Kau Kasih Tau Ke Laki Kau Kubunuh Kau “ mendengar perkataan tersebut korban hanya bisa diam dan menangis dan setelah itupun terdakwa meninggalkan korban di kebun karet tersebut dan setelah itu pun korban pulang ke pondok dalam keadaan menangis dan bertemu dengan adik iparnya.