Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 285 KUHP

SIDANG : Secara zoom terdakwa Andesta alias Andes (28) jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi karena diduga memperkosa IRT yakni inisial PJ (30) disebuah kebun Karet Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (26/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos. -

 

Lalu memanggil suami korban yang sedang bekerja dan setelah suami korban pulang korban langsung menceritakan peristiwa tersebut melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku. Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. (Adi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan