KORANLINGGAUPOS.ID - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Lubuk Linggau untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota 168.384 jiwa.
Dari total DPT tersebut terdiri dari laki-laki 83.340 jiwa dan perempuan 85.044 jiwa.
ketua KPU Kota Lubuk Linggau mengatakan bahwa DPT Kota Lubuk Linggau 168.384 jiwa terdiri dari laki-laki 83.340 jiwa dan perempuan 85.044 jiwa.
DPT tersebar di 8 kecamatan 72 kelurahan yang ada di Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Agar Tidak Bingung Mencari TPS, Cek DPT 2024 Lewat Hp-mu
"Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) 362," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 20 September 2024.
Menurutnya DPT tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan DPT tingkat Kota Lubuk Linggau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di Dewinda Hotel Kota Lubuk Linggau.
Menurut Aspin penetapan DPT diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU RI Klaim Sudah Lakukan Pemutahiran DPT WNI di Malaysia
BACA JUGA:Ribuan WNI Tidak Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024
"Proses DPT sudah diproses dari tanggal 24 April yang dimulai dari Daftar Pemilih Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) kepada KPU," jelasnya.
Ditambahkannya, lalu DP4 dicoklit oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.
Kemudian hasil dari coklit dibawah dalam rapat pleno pada tanggal 10 Agustus 2024.