Tilep DP Mobil Wuling, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Dipenjara

Senin 23 Oct 2023 - 18:04 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

28 Juni 2023 terdakwa berhasil dihubungi  korban melalui telepon untuk minta pertanggung jawabannya dan saat itu terdakwa mengatakan akan datang ke rumah  korban.

Sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa datang kerumah  korban dan saat itu  korban langsung menghubungi saksi Ahmad Sukri  selaku Ketua RT untuk datang ke rumah  korban.

 

BACA JUGA:Puluhan Pelajar SMA Negeri Kesurupan, Dimulai Saat Pembacaan Surah Yasiin

 

Saat berada di rumah  korban, terdakwa mengatakan sangat ingin menyerahkan uang tersebut ke saksi Andre.

Sementara saksi Andre mengatakan agar uang tersebut bisa disimpan oleh terdakwa dulu. 

Terdakwa bersedia membuat surat pernyataan yang ditulis dibelakang kwitansi yang berisi “Terdakwa berjanji jika mobil tersebut akan diterima oleh  korban pada  10 Juli 2023 jika mobil tersebut tidak  korban terima maka terdakwa akan mengembalikan uang sebesar pun Rp 18  juta  tersebut kepada  korban.” 

Selanjutnya  10 Juli 2023,  korban kembali menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobil tersebut namun terdakwa selalu mengulur-ngulur waktu. 

Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB  korban mengajak saksi Andre dan saksi Sukri pergi ke rumah terdakwa dan saat berada di rumah terdakwa, dihadapan saksi Andre dan saksi Sukri, terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp 18 juta  tersebut tidak terdakwa setorkan kepada Dealer Wulings namun terdakwa pakai hingga habis.

 

BACA JUGA:Viral, Kisah Istri Ditalak Suami, Gara-Gara Mertua Suka Ikut Campur

 

Selanjutnya terdakwa dibawa oleh  korban, saksi Andre dan saksi Sukri ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa Muflih, korban Sarnubi  mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Perbuatan terdakwa Muflih , sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal  374 KUHPidana. (adi)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

Kategori :