KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Ariyo (19) dihentikan dengan Restorative Justice (RJ) atau damai.
Bagaimana kronologinya?
Penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tersangka yang merupakan warga Lorong Setapak RT.4, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau sebelumnya dilimpahkan karena diduga lakukan aniaya terhadap korban Pandar Jaya yang berprofesi sebagai tukang ojek.
BACA JUGA:Curi Barang Senilai Rp2,6 Juta, Dari 3 Tersangka Pencuri Ada Pelajar di Musi Rawas
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Diduga Bullying, Bikin Heboh Musi Rawas
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 21 September 2024 Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida, SH MH melalui Kasi Intel Wenharnol mengatakan dalam RJ dilaksanakn di Aula Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Adapun Ekspose Restorative Justice tersebut yang di pimpin langsung oleh Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., Kasi Oharda Prasetyo SH MH, Kasi Kamnegtibum Beni Wijaya SH MH melalui Zoom Meeting.
Yang di hadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Bpk. Wahyudi, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ibu Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.
BACA JUGA:TKP di Musi Rawas, Tagih Hutang ke Tetangga Berujung Pembunuhan
BACA JUGA:Karyawan Minimarket Curhat di Medsos Motor Hilang Belum Juga Ketemu
Kemudian juga ada Kasi pidum Meri Aryani, S.H., M.H dan JPU Imam Hidayat, S.H., M.H.
Kasi Intel Wenharnol, S.H., M.H menjelaskan, kejadian yang dilakukan tersangka bermula pada Jumat 19 Juli 2024 pada pukul 16.00 WIB.
Bertempat di Jalan Garuda Hitam, RT. 02, Lorong Muhammadiyah, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuklinggau.