Dalam UKPPPG peserta harus mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan video pembelajaran secara khusus, maka Nunuk mengingatkan bahwa kemungkinan ada peserta yang tidak lulus pada Piloting tahap 1 ini.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Guru di Bumi Silampari, UNPARI Selenggarakan PPG Bahasa Indonesia dan Matematika
“Maka mempersiapkan diri dengan baik, ikuti try out, dan berdoa agar bisa lulus serta mendapatkan sertifikat pendidik nantinya,” saran Nunuk.
Kabar baiknya, mulai tahun 2025, Indonesia akan menerapkan perubahan besar dalam seleksi guru baru, para calon guru yang ingin diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjalani Program PPG sebagai tahap awal sebagai modalnya.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMATERAEKSPRES.ID, program ini akan berlangsung selama satu tahun dan mencakup pelatihan professional. Tujuannya untuk mempersiapkan calon guru menjadi Aparatur Sipil Negara.
Nantinya, seleksi guru melalui PPG akan digabungkan dengan sistem PPPK, maka bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi pendidik, akan diberikan prioritas meski tetap diwajibkan menjalani tes untuk memastikan mereka sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan atau tidak.
BACA JUGA:IPNU Musi Rawas, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Wujudkan Pemuda Berkualitas
BACA JUGA:Ustadz Indra Rozak akan Gratiskan Anak Duafa Belajar di Pondok Pesantren Khaira Ummah Lubuk Linggau
Harapannya, integrasi antara PPG dan PPPK bukan sekadar perubahan administrative.
Melainkan strategi untuk memperkuat kualitas pendidikan secara keseluruhan dikemudian hari, sebab dengan mengikuti PPG, calon guru akan mendapatkan pembekalan profesional yang lebih mendalam, sehingga mereka lebih siap untuk diangkat sebagai ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengangkatan yang lebih transparan, terstruktur, dan terstandarisasi karena setelah lolos dari proses seleksi, mereka akan diangkat sebagai PPPK dengan peluang untuk diangkat menjadi ASN dimasa yang akan datang.
Guna menghadapi berbagai tantangan tersebut, pemerintah telah menyusun beberapa solusi.
BACA JUGA:Ustadz Indra Rozak akan Gratiskan Anak Duafa Belajar di Pondok Pesantren Khaira Ummah Lubuk Linggau
BACA JUGA:SDN 36 Lubuk Linggau Unggulkan Ekskul Futsal
Seperti, merancang peraturan baru yang mencakup pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, serta redistribusi guru ke daerah-daerah yang membutuhkan SDM pendidik.