Tahun 2024 Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan
Kasi Pidsus Kejaksaan Lubuklinggau, Achmad Ariansyah Akbar didampingi Kasi Intel Wenharnol-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID - Ditahun 2024 Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi di Bumi Silampari yakni Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Rawas
Ketiga kasus yakni dugaan penyimpangan Dana Desa di Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Lalu dugaan korupsi kegiatan lanjutan pembangunan Taman Olahraga di Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut di dinas PUCK TRP Kabupaten Musi Rawas, APBD tahun 2023
Serta kasus penyelewengan dalam pelaksanaan jasa pelayanan JKN, dari dana Kapitasi pada Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau tahun 2023 dan 2024.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 31 Desember 2024 Kepala Kejari (Kajari) Lubuk Linggau Anita Asterida, SH MH melalui Kasi Pidsus Achmad Ariansyah Akbar dan Kasi Intel Wenharnol mengatakan alasan dihentikannya tiga kasus penyelidikan dugaan korupsi itu merujuk surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kita terima.
BACA JUGA:6 Gagasan Menteri Agama untuk Berantas Korupsi di Indonesia, Dimulai dari Kemenag
BACA JUGA:Hakordia 2024, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Partisipasi Berantas Korupsi
"Yaitu perihal petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan". Ucap Anca Sapaannya
Dijelaskan Anca pada Poin 4 Jampidsus berbunyi, apabila para pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas pada roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.
Menurutnya, pihak Kejaksaan mengedepankan nilai dasar dan penegakan hukum dan azas pemanfaatan. Serta menyertai azas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilan.
"Dalam hal ini tim penyelidik berpendapat lebih besar azas manfaat daripada melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Sehingga membutuhkan biaya dalam penyelesaian perkara pada tahap berikutnya," tambahnya
BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT
Lanjut Anca, dengan kerugian negara yang timbul, sudah dipulihkan sebagaimana tujuan dari penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah pemilihan kerugian keuangan negara
Disebutkan, terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengunaan Dana Desa di Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 120.272.595.
"Sedangkan dari kasus dugaan korupsi kegiatan lanjutan pembangunan taman olahraga di Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, dari ahli ada temuan sebesar Rp521.618.025". Ucapnya
Untuk penyelidikan kasus penyelewengan dalam pelaksanaan jasa pelayanan JKN, dari dana Kapitasi pada Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau tahun 2023 dan 2024 yak k Rp16.709.000. untuk kasus ini uang kelebihan bayar yang sisanya dibayarkan langsung dan kita kembalikan kepada yang berhak yang menerima dari jasa pelayanan kesehatan R16 juta ini kita masukan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
BACA JUGA:Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa
BACA JUGA:Waduh, Nama Mantan Bupati Disebut Dalam Sidang Dakwaan Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara
"Menurutnya, dari PNBP ketiga perkara penyelidikan yang ditutup tersebut sebesar Rp 658.600.255. Sehingga sambungnya, dari jumlah ini telah disetorkan menjadi penerimaan negara bukan pajak ke Kejaksaan RI sebesar Rp658 .600.255". Tambahnya
"Semua dari yang tiga ini sudah masuk kita setorkan ke PNBP kita, penerimaan negara bukan pajak," papar Anca
Lanjut, Anca ditahun 2025 ia menarget untuk penangananan kasus Korupsi di Lubuk Linggau dan Muratara kita akan lebih giat lagi dan harapan kit pada pemerintah dalam mengelolah keuangan negara dapat benar-benar mematuhi dari apa yang menjadi aturan sehinggah pelaksanaan kegiatan bisa berjalan lancar, dengan tepat dan sesuai kontrak mengenai pekerjaan pisiknya.
"Selain itu ia juga menghimbau kepada ASN, kades dan pejabat untuk bekerja itu sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan asas kehati-hatian dan dalam melakukan kegiatan harus lebih diperhatikan". Tambahnya.