Kasusnya Ngeri Banget, Janda Asli Lubuklinggau Terancam Denda Rp 1 Miliar

Senin 23 Oct 2023 - 18:08 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO   - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH menuntut terdakwa Gina Indrastiti alias Gina (51) dengan 14 tahun penjara. Tidak hanya itu, wanita yang sudah berstatus janda ini juga dikenakan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan   JPU  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu  (23/10/2023).

 

Warga yang tinggal di Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti memiliki 177 butir narkotika jenis ekstasi.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan  Amir Rizki Apriadi, SH dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang  dari Lapas Narkotika Muara Beliti didampingi penasehat hukumnya Burmansyahtia Darma, S.H. dari Pusbakum Silampari.

 

BACA JUGA:Tilep DP Mobil Wuling, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Dipenjara

 

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Gina Indrastiti, secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar   Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

 

 Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatanya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.

Terdakwa Gina masuk bui Senin  22 Mei 2023 sekira pukul  22.30 WIB  usai diamankan di Jalan Garuda Merah Kelurahan Pasar Pemiri Kecaamatan Lubuklinggau Barat II. 

 

BACA JUGA:Nenek Ini Diduga Dipaksa Ngemis di Pasar Lama Banjarmasin

Kategori :