Proses ini dilakukan secara online, yaitu lewat platform Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024
BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini
Oni juga menambahkan, setelah perusahaan mengajukan non aktif status kepesertaan akan langsung berubah, lalu untuk pencairan dana JHT bisa dilakukan satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir.
Kategori :