Bagaimana Cara Membuat Visa dan Paspor? Yuk Simak Syarat dan Biayanya

Kamis 26 Sep 2024 - 16:11 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Anda juga dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Perlu anda ketahui berapa biaya pembuatan Visa

Biaya membuat visa bervariasi tergantung jenis Visa dan negara tujuannya, berikut adalah beberapa contoh biaya visa: 

BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Luar Biasa di Dunia Tidak Butuh Paspor saat Berpergian ke Luar Negeri

Visa Jepang untuk single entry adalah Rp 330.000, sedangkan untuk multiple entry adalah Rp 650.000. 

Visa Amerika untuk non-imigran adalah US$160, untuk pekerja dan pekerja agama adalah US$190, dan untuk visa K adalah US$265. 

Visa Korea untuk express single visa adalah Rp 632.000, single visa (lebih dari 91 hari) adalah Rp 948.000, double visa adalah Rp 1.106.000, dan express double visa adalah Rp 1.106.000. 

Visa Australia untuk turis adalah AUD 105, dan untuk kunjungan bisnis adalah AUD 150. 

BACA JUGA:7 Tips Mudah Meninggalkan Mobil di Rumah Sebelum Wisata ke Luar Negeri

BACA JUGA:Deretan Artis Indonesia Yang Ikuti Pemilu 2024 di Luar Negeri

Visa dinas untuk warga asing yang akan melakukan tugas resmi di Indonesia tidak dipungut biaya. 

Sedangkan Biaya untuk Pembuatan Paspor Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi imigrasi.go.id :

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Sebagai Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Kategori :