BACA JUGA:PLN UID S2JB Kawal Pasokan Listrik pada Acara Pelantikan Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Sumsel
BACA JUGA:Berikut 13 ‘Wajah Baru’ Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Siapakah Pimpinan Sementara?
Menanggapi pemecatan tersebut, Tia Rahmania tidak tinggal diam.
Melalui kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, Tia menyatakan bahwa ia akan menggugat keputusan partai tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, mereka juga berencana melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," ujar Jupryanto.
BACA JUGA:Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!
BACA JUGA:DPRD Sumsel Sahkan Perda RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044
Rahmad Handoyo Juga Dipecat PDI-P Akibat Perselisihan Suara
Selain Tia Rahmania, Rahmad Handoyo, anggota DPR terpilih dari PDI-P untuk Dapil Jawa Tengah V, juga dipecat oleh partainya.
Pemecatan Rahmad Handoyo dipicu oleh perselisihan terkait hasil suara Pileg 2024 yang melibatkan kader internal partai.
Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa pemecatan Rahmad Handoyo adalah akibat perselisihan hasil perolehan suara yang diproses oleh Mahkamah Partai.
BACA JUGA:30 Calon Anggota DPRD Lubuk Linggau Terpilih Segera Dilantik, Begini Persiapannya
"Ada banyak laporan tentang perselisihan perolehan suara.
Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa oleh Panitera Mahkamah Partai.