Jelang Pelantikan 2 Anggota DPR Terpilih Periode 2024-2005 Ini Dipecat Partainya

Jumat 27 Sep 2024 - 12:43 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Ada banyak lah (gugatan), ada lebih dari 100 laporan yang masuk ke partai terkait perselisihan hasil suara itu," kata Djarot dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 26 September 2024.

Mahkamah Partai PDI-P mengkaji bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk formulir C1 yang memuat rincian perolehan suara.

BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Lubuk Linggau Tahun 2025

BACA JUGA:Kawal Putusan MK, Mahasiswa Sumsel Nilai DPR RI Merusak Konstitusi

Berdasarkan pemeriksaan ini, Mahkamah Partai menemukan bukti bahwa terjadi pengalihan suara di internal partai.

"Pengalihan suara dan penambahan suara terbukti melalui pemeriksaan formulir C1," imbuh Djarot.

Setelah Mahkamah Partai menyelesaikan proses pemeriksaan, temuan tersebut dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Keputusan pemecatan kemudian diambil oleh DPP berdasarkan hasil penyelidikan Mahkamah Partai.

BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:SK Pengangkatan Anggota DPRD periode 2024-2029 Sedang Diproses

"Ini semua dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP, dan prosesnya tidak cepat.

Setelah semua diproses dan terbukti, DPP akhirnya mengambil keputusan untuk memecat," kata Djarot.

Langkah Hukum yang Ditempuh Anggota DPR Terpilih yang Dipecat

Seiring dengan pemecatan ini, baik Tia Rahmania maupun Rahmad Handoyo memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:30 September Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Terpilih Bakal Dilantik, Ini Persiapannya

BACA JUGA:DPRD Sumsel Sahkan Perda RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044

Kategori :