Tia Rahmania, melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat keputusan pemecatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, mereka juga berencana untuk membawa masalah ini ke ranah pidana dengan melaporkan tindakan partai ke Bareskrim Mabes Polri.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum mencerminkan ketidakpuasan kedua pihak atas tindakan partai yang mereka nilai tidak adil.
Mereka berpendapat bahwa kasus ini tidak seharusnya diselesaikan di tingkat internal partai saja, melainkan harus dibawa ke ranah hukum yang lebih luas agar mendapatkan keadilan yang proporsional.
BACA JUGA:Berikut 40 Calon Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih yang Dilantik 30 September 2024
BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan UU Kementerian Negara yang Baru, Ini 6 Poin Perubahannya
Pemecatan anggota DPR terpilih seperti Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo menjelang pelantikan menjadi sorotan publik.
Tindakan ini tidak hanya mempengaruhi karier politik individu yang bersangkutan, tetapi juga membawa dampak pada citra partai politik itu sendiri.
Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya proses pemilihan legislatif terhadap manipulasi suara, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem politik Indonesia.
BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan UU Kementerian Negara yang Baru, Ini 6 Poin Perubahannya
BACA JUGA:Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, 10 Kursi Partai Golkar Berikut Nama-namanya
Di sisi lain, langkah hukum yang ditempuh oleh para anggota DPR terpilih yang dipecat menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih menjadi opsi untuk mencari keadilan, meskipun kasus tersebut melibatkan partai politik besar seperti PDI-P.