MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Meninggalnya seorang karyawan karena kecelakaan kerja Kamis 7 Desember 2023 mengungkap sisi muram ketaatan perusahaan dalam melaksanakan hak karyawan.
Yang mengejutkan, meski karyawan asal Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini sudah 10 tahun bekerja sebagai teknisi genset di perusahaan tersebut, namun statusnya masih Buruh Harian Lepas (BHL).
Mirisnya lagi, dengan status itu, ayah empat anak ini tak bisa mendapatkan pesangon. Ahli waris dan keluarga yang baru tahu tentang status korban yang statusnya hanya BHL mengaku kecewa.
“Sebab pihak perusahaan tidak mau memberikan pesangon pada ahli waris yang ditinggalkan. Anak almarhum ini empat. Dia sudah 10 tahun kerja. Kok statusnya hanya BHL. Bukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” ungkap seorang keluarga korban.
BACA JUGA:Perusahaan di Muratara Diduga Tak Laksanakan Hak Karyawan, DPRD Sumsel : Evaluasi Izinnya
“Karena menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 poin (3) disebutkan pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih dari tiga bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWT. Memang pernah ada tawaran perusahaan ingin menjadikan BHL ini PKWT. Tapi itu masa kerja mereka sudah bertahun-tahun, dan status PKWT yang diakui perusahaan sejak mulai pengangkatan jadi PKWT,” terang keluarga.
Menurutnya, setelah kejadian meninggalnya karyawan ini memang perusahaan melalui humas ada yang datang ke rumah duka untuk memberikan santunan.
“Kami belum bisa terima. Karena hak anak-anak/ahli aris keponakan kami yang meninggal seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak belum dipenuhi. Kalau dikalkulasi, nominalnya jauh dari yang perusahaan sanggupi sekarang,” ungkapnya.
Sampai saat ini, kata sumber ini, perusahaan masih belum mau memberikan pesangon sesuai hak yang seharusnya diterima ahli waris keponakan kami.
BACA JUGA:Tindaklanjut Keluhan Bau Kandang Ayam, Disnakkan Musi Rawas Peringatkan Pemilik Usaha
“Bahkan humasnya menawarkan anak korban atau istrinya untuk direkrut jadi karyawan. Bukan itu yang kami harap. Humas juga bilang sebelumnya saat ada karyawan yang meninggal, diberi santunan Rp 15 juta bisa. Ini yang membuat kami sedih. Karena belum banyak yang tahu hak karyawan sebenarnya apa sebagai pekerja. Padahal ada hak karyawan di sana yang belum ditunaikan perusahaan,” ungkapnya.(lik)