Ada 39 Madrasah Swasta di 12 Provinsi di Indonesia Jadi Negeri, Berikut Rinciannya

Minggu 29 Sep 2024 - 10:02 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah melakukan penegerian terhadap 39 madrasah swasta di berbagai wilayah Indonesia, menjadikan madrasah-madrasah tersebut berstatus negeri.

Penegerian madrasah swasta ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan Islam di tanah air.

Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad, dalam acara peluncuran Pendirian dan Penegerian Madrasah di Jakarta, pada 26 September 2024, menegaskan bahwa penegerian madrasah bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair, Berikut Syarat Mendapatkannya

BACA JUGA:Lolos Seleksi UTBK-SNBT Tapi Tidak Daftar Ulang, Bagaimana Resikonya bagi Sekolah/Madrasah?

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga kualitas pendidikan di madrasah juga meningkat.

"Penegerian madrasah membawa amanat besar untuk meningkatkan kualitas serta kemajuan madrasah.

Hal ini harus menjadi komitmen bersama bagi para stakeholder untuk terus berinovasi," jelas Abu.

Sebanyak 39 madrasah yang dinegerikan tersebar di 12 provinsi di Indonesia, dengan rincian:

BACA JUGA:Berikut Status Akreditasi Madrasah di Musi Rawas, Baru 7 Madrasah yang Terakreditasi A

BACA JUGA:Madrasah Ada Libur Awal Akhir, Ramadan 2024 Harus Lebih Bermakna 6 Ketentuan SE Kemenag

- Provinsi Banten: 2 madrasah

- DKI Jakarta: 5 madrasah

- Jawa Timur: 4 madrasah

- Kalimantan Barat: 1 madrasah

Kategori :