Kemenag Minta Kantin Madrasah juga Urus Sertifikasi Halal

Suasana rapat Koordinasi Pengawas Jaminan Produk Halal diselenggarakan Kanwil Kemenag Sumsel dengan rapat koordinasi di Aula MAN 3 Palembang, Senin 14 Oktober 2024. -Foto : Dokumen-SUMEKS.CO

KORANLINGGAUPOS.ID-Rapat Koordinasi Pengawas Jaminan Produk Halal di Seluruh Daerah se-Indonesia diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Republik Indonesia.

Rapat itu  ditindaklanjuti  oleh Kanwil Kemenag Sumsel dengan rapat koordinasi di Aula MAN 3 Palembang, Senin 14 Oktober 2024. 

Salah satu kesimpulan dalam rapat yakni, pelaku usaha menengah dan besar wajib memiliki sertifikat halal terhitung mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Win Hartan  selaku Ketua Satgas BPJPH Kanwil Kemenag Sumsel yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel  menjelaskan  berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dengan memberikan penahapan bagi produk-produk yang wajib bersertifikat halal di Indonesia.

BACA JUGA:151 Produk Bersertifikasi Halal Penamaannya Bermasalah, BPJPH Langsung Rakor dengan Komite Fatwa MUI

BACA JUGA:Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Tidak Mesti Ke Kemenag

Menurutnya, pada Pasal 140 PP 39 Tahun 2021 menetapkan akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2024 mendatang. 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Win Hartan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya kepada Satgas Halal Kementerian Agama. Ia  juga meminta seluruh kantin di madrasah untuk ikut serta dipastikan telah bersertifikat halal.

Sementara  Dzikro selaku Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Kemenag RI menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 penahapan kewajiban bersertifikat halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman dan jasa penyembelihan berakhir di 17 Oktober 2024 mendatang,  kemudian  18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal, maka secara regulasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis dan larangan peredaran atau penarikan peredaran barang, sehingga produk tak boleh beredah.

Oleh sebab itu, mulai 18 Oktober 2024 tim terkait akan mulai melaksanakan pengawasan secara serentak dan BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan tahap pertama sertifikasi halal ini. 

BACA JUGA:PLN Peduli Kemajuan Usaha Lokal Rumah BUMN Kota Jambi Adakan Pelatihan Gratis Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Hal itu dilakukan berdasarkan masukan dari beberapa lembaga terkait guna menyamakan persepsi terhadap pedoman tersebut, maka diselenggarakanlah rapat koordinasi pengawasan peredaran produk halal di tingkat Sumsel.

Menurutnya, rapat koordinasi ini membahas tiga hal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan