KORANLINGGAUAPOS.ID - Sebanyak 751 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini disampaikam Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura), David Pulung didampingi Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwik Widianingsih Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 29 September 2024.
Dari 5.165 yang mendaftar selesksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kabupaten Mura 4.058 dinyatakan Memenuhi Syarat dan 751 pelamar tidak tidak lulus seleksi administrasi.
Dikatakan Wiwik sejumlah pelamar dinyatakan TMS oleh tim verifikasi dengan alasan yang beragam.
"Untuk alasan TMSnya dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing pelamar. Sementara untuk pelamar yang dinyatakan MS dapat melakukan pencetakan kartu peserta dari akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id. Saat ini tidak ada lagi perpanjangan untuk TMS," jelasnya.
BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS Lanjut Daftar SSCASN PPPK 2024, Hanya untuk yang Diprioritaskan
BACA JUGA:Kesalahan SKD CPNS 2024 Peserta Wajib Tahu, Belajarlah Pahami TWK, TIU dan TKP
Untuk pelamar yang minim ungkapnya, formasi dokter spesialis, Penata Kelola Pemerintahan di beberapa Kecamatan, Penata Perizinan ahli pertama (formasi disabilitas), dan dokter gigi.
Untuk tahap selanjutnya akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) apabila memenuhi passing grade maka akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Selanjutnya akan ada seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara.
Dan untuk tempat tes akan kita cari tempat yang pasti yang internetnya.
BACA JUGA:Penting Bagi Peserta SKD CPNS 2024 Wajib Tahu, Mulai dari Larangan Hingga Menghindari Kesalahan
BACA JUGA:Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Lagi, 4 Kesalahan dan 2 Kategori yang Dilakukan
"Untuk SKD kita masih menunggu jadwal dan juknis dari BKN," ungkap Wiwik.
Untuk Kabupaten Mura membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebanyak 250 formasi.