KORANLINGGAUPOS.ID – Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa 1 Oktober 2024
Kedua terdakwa yakni Bagio Wilujeng (56) warga Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dan Djoko Purnomo (60) warga desa peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin
Kedua terdakwa jalani sidang perdana diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB.
BACA JUGA:Antisipasi Pemalsuan Dokumen Dinsos Selektif Memproses Bansos Santunan Kematian
BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, Penasehat Hukum Minta 3 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan
Kedua terdakwa merupakan orang kepercayaan pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 1 Oktober 2024, JPU Zubaidi, Heru Saputra, dan Dewangga membenarkan bahwa hari ini sidang agenda dakwaan
Dalam dakwaannya bermula dari terbitnya izin lokasi untuk Perkebunan kelapa sawit atas nama perusahaan.
BACA JUGA:Sidang Dakwaan Guru Muratara Apinsa Ditunda, ini Penjelasan Kuasa Hukum
BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding
Yakni PT SKB dengan luas keseluruhan lebih kurang 3.860 Hektar dengan berlokasi brada di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin
Lalu laporan PT Gorby Putra Utama (PT GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Dengan Tersangka Utamanya H.Halim Alim diduga karena perannya sebagai Direktur Utama