JPU menyatakan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat.
BACA JUGA:Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
BACA JUGA:Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Suap Oknum Kapolres
Dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT SKB.
Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo, Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Atas dakwaan diatas dijelaskan JPU Zubaidi, SH bahwa pihak pengacara dari kedua terdakwa yakni Junaidi, SH dan Rehan, SH yang merupakan kantor Hukum Yusril iza Mahendra menyatakan menolak dakwaan dengan menyatakan esepsi
Maka hakim Achmad Syaripudin, SH menunda persidangan pada 10 Oktober mendatang dengan agenda esepsi.
BACA JUGA:Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Suap Oknum Kapolres
BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Sementara itu Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (PT.GPU), Sofhuan Yusfiansyah, S. H., M. H., didampingi Prasetja Sanjaya S.H, Khoirul, S.H. dan Sandy Kurniawan. S.H. berkeyakinan aparat penegak hukum
dalam Hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan Kebenaran dalam fakta persidangan dan menjalankan fungsinya dengan se adil – adilnya.