Posbakum Silampari Kembali MoU dengan PN Lubuk Linggau

Ketua Posbakum Silampari Burmansyahtia Darma, SH dan Ketua PN Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, SH menunjukkan surat MoU -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID – Tahun ini Pos bantuan Hukum (Posbakum) Silampari kembali dipercaya oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memberikan pelayanan hukum gratis untuk masyarakat di Bumi Silampari.

Hal ini ditandai dengan, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN)  Kelas 1A Lubuk Linggau dan Posbakum Silampari.

Penandatanganan MoU berlangsung, Senin 2 Januari 2024 di Ruang Sidang Utama PN Lubuklinggau Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Momen itu dihadiri para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian dan pegawai serta advokat  Posbakum Silampari

BACA JUGA:Yayasan Rumah Asa Silampari MOU dengan RS Dr Sobirin Musi Rawas

BACA JUGA:Tingkatkan Peran Investor Dalam Membangun, Pemkab Musi Rawas dan Perusahan Tandatangan MoU

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Ketua Posbakum Silampari, Burmansyahtia Darma, SH  menyampaikan ucapan terima kasih karena Posbakum Silampari kembali dipercaya untuk mengelola pos bantuan hukum di PN Lubuk Linggau tahun 2025.

“Tentu ini merupakan amanah yang harus dijalankan secara maksimal, supaya masyarakat  yang ada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yakni Musi Rawas (Mura), Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara) bisa mendapatkan layanan  hukum gratis bagi yang tidak mampu. Semoga kami bisa berkontribusi  lebih maksimal lagi," ungkap Manca, sapaannya.

Dijelaskan Manca bentuk  bantuan hukum yang di berikan Posbakum PN Lubuk Linggau sesuai dengan Per MA No.1 tahun 2014, ada tiga yakni seperti layanan  konsultasi  terkait masalah hukum, membantu dan membuat dokumen  hukum, serta  terkait informasi atau advokat yang bisa memberikan pendampingan hukum secara gratis saat proses persidangan.

Selain itu  untuk mendapatkan layanan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat seperti, bahwa masyarakat untuk membawa kartu identitasnya seperti KTP atau lainnya, karena ini untuk masyarakat miskin  dibuktikan dengan surat  keterangan tidak mampu dari lurah maupun kepala desa setempat, ataupun dokumen seperti kepemilikan PKH,

BACA JUGA:Sinergi Bidang Pendidikan, PLN UID S2JB Tandatangan MoU dengan Universitas Palembang

BACA JUGA:Sebarkan Publikasi Pelayanan Prima, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau MoU dengan Linggau Pos Media Grup

Diketahui Posbakum Silampari sudah berdiri di Lubuk Linggau sejak tahun 2021  dan ini sudah empat tahun kami berdiri dengan kantor kami di Kelurahan Ceremeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dan Pobakum Silampari ini salah satu LBH di Sumatera Selatan (Sumsel) yang ter Akreditasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Untuk Posbakum Silampari sendiri ada tujuh advokat, empat paralegal dan satu staf.

Sementara itu  Ketua PN Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, SH mengatakan, pihaknya berharap, kedepannya Posbakum mampu memberikan pelayanan hukum yang baik dan tentu sesuai aturan aturan yang berlaku Per MA No.1 tahun 2014,  serta masyarakat terayomi dan bisa  ada pembelaan dari Posbakum Silampari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan