Fakta Dibalik Tempat Pesta Narkoba Berkedok Lapo Tuak, Suami Istri Ditangkap di Musi Rawas

PEKAT- Tim gabungan dari Satpol Pp dan Satreskrim Polres Mura saat menggerebek Cafe/Lapo Tuak 36 di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.-Foto: Dokumen-Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mura

KORANLINGGAUPOS.ID - Ternyata pemilik Cafe/Lapo Tuak 36 di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pernah digerebek oleh Pihak Sat Pol PP dan Polres Musi Rawas. 

Saat itu yang diamankan pemiliknya yakni Basilius Tizan yang  merupakan suami dari Tante Agnes Tri Mariyanti. Selain itu juga diamankan pengunjung Lapo Tuak ini.

Suami dari tante Agnes ditangkap oleh tim gabungan petugas Satpol PP dan Satreskrim Polres Mura. 

Basilius Tizan diamankan Maret 2024  dalam Operasi Pekat dan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau karena melanggar Perda nomor 12 tahun 2016  dengan kasus yang sama  tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Tempat Pesta Narkoba Berkedok Lapo Tuak

BACA JUGA:Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI

Lalu dari PN Lubuk Linggau hanya mengenai sanksi percobaan tiga bulan kurungan, namun tidak usah dijalani apalagi mengulangi hal yang sama maka akan ditambah hukumanya.

Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 4 Desember 2024 Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Mura Yudi Pahriansyah melalui penyidik PPNS Dedi Indawan menyampaikan setelah penangkapan itu pihaknya terus melakukan pengawasan dan bulan Juni 2024 kami kembali memperingatkan dengan menyita tuak dan miras lainnya.

"Namun saat penggerebekan Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIB kami tidak menemukan lagi suaminya, dan yang menjalankan usahanya yakni  Tante Agnes Tri Mariyanti yang merupakan istri Basilius Tizan,” ungkapnya.

“Kalau memang nanti tersangka Agnes Tri Mariyanti dilimpahkan dari pihak Satnerkoba Polres Mura ke kita. Maka kita juga kenakan tersangka ini dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016,” tegasnya. 

BACA JUGA:Tuak, Beer, Wine hingga Tuyul Diklaim Telah Bersertifikasi Halal, Fatwa MUI Sudah Jelas

BACA JUGA:Juragan Tuak Asal Musi Rawas Terima Hukuman Berat

Dijelaskan Dedi, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pemerintah Desa setempat  dan  telah melakukan pengecekan kedua dan saat itu kondisi rumah sepi dan tidak ada aktivitas sama sekali.

Untuk rumah pemilikmya itu 6 x 8 meter persegi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan